PELATIHAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI

Category:

Pelatihan AK3U (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum) Kemnaker adalah program pembinaan dan pelatihan kompetensi K3 yang ditujukan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan kesehatan kerja secara umum di tempat kerja, termasuk membantu memastikan penerapan ketentuan K3 dan melakukan pengawasan terhadap kondisi serta kegiatan kerja yang memiliki potensi bahaya.

Tujuan Pelatihan AK3U

Pelatihan AK3U bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku.
  2. Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi potensi bahaya yang terdapat di lingkungan kerja.
  3. Membekali peserta dengan kemampuan melakukan penilaian dan pengendalian risiko K3 sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan tempat kerja.
  4. Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan pengawasan dan penerapan K3 di lingkungan kerja.
  5. Membekali peserta dengan kemampuan melakukan inspeksi K3, menemukan kondisi atau tindakan tidak aman, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
  6. Meningkatkan kemampuan dalam pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  7. Membekali peserta dengan pengetahuan mengenai investigasi kecelakaan kerja serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut.
  8. Meningkatkan kemampuan peserta dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.
  9. Mempersiapkan peserta agar memahami peran, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan Ahli K3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat Pelatihan AK3U

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  1. Memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip dan penerapan K3 di tempat kerja.
  2. Mampu mengenali potensi bahaya dan risiko dalam kegiatan pekerjaan.
  3. Mampu menentukan langkah pengendalian risiko K3 yang sesuai.
  4. Mampu melakukan inspeksi K3 secara sistematis.
  5. Mampu membantu perusahaan dalam mencegah kecelakaan kerja, kebakaran, penyakit akibat kerja, dan kerugian lainnya.
  6. Mampu berperan dalam penerapan dan pengembangan program K3 perusahaan.
  7. Mampu membantu melakukan investigasi kecelakaan kerja dan menyusun rekomendasi perbaikan.
  8. Meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
  9. Membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban dan persyaratan K3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Memberikan bekal bagi peserta untuk menjalankan fungsi K3 secara profesional dan sistematis sesuai bidang pekerjaan dan tanggung jawabnya.

 

Email

Atau dapat melakukan scan QR Code yang tersedia pada flyer untuk terhubung langsung dengan tim PT Intercoach Safety Services.

Book This Training via WhatsApp

Empowering industries through professional Health, Safety, and Environment (HSE) training, inspection, certification, and safety equipment solutions. We are committed to helping organizations build safer, more competent, and regulation-compliant workforces across various industries.

Subscribe to Newsletter

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Navigation

Contact Us

WhatsAppp

+62 811-5585-189
+62 822-2524-4096

Office Address

Tamansari Bukit Mutiara, Ruko WIKA, Blok A-1, No.15, Jl. MT Haryono (Ring Road), Balikpapan, Kalimantan Timur

Email

marketing@intercoachsafety.com

© 2026 PT Intercoach Safety Services. All Rights Reserved.